sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Ini Aturan Penggantinya

Economics editor Binti Mufarida
07/12/2021 09:54 WIB
Pemerintah resmi membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Ini Aturan Penggantinya (FOTO: MNC Media)
PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Ini Aturan Penggantinya (FOTO: MNC Media)

1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

- Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

2. Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

3. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement