Penonton dan Pembalap MotoGP di Mandalika Wajib Sudah Divaksin Dua Kali
Kemendagri mengeluarkan aturan terkait penyelanggeraan balapan MotoGP di Sirkuit Mandalika. Salah satunya, penonton maupun pemain wajib sudah divaksin.
IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan terkait penyelanggeraan balapan MotoGP di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satunya, penonton maupun pemain wajib sudah divaksin covid dua kali.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit.
Penyelenggaraan itu dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada saat Official Pre-Season Test tanggal 11 sampai dengan 13 Februari dan Mandalika MotoGP pada tanggal 18 sampai dengan 20 Maret 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, mengatakan bahwa pengaturan ini ditujukan agar penyebaran virus Covid19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat dan setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung.
Dalam pengaturan Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 ini, terdapat beberapa penekanan yaitu pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival.
Seluruh penonton juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dosis kedua, serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, dan akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2 x 24 jam atau test antigen 1 x 24 jam.
“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan official, wajib telah mendapatkan vaksinasi 2 (dua) kali dan wajib membawa hasil PCR Swab Test negative sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR Swab Test pada saat mereka tiba di Lombok. Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian yang harus dilakukan oleh seluruh pihak agar event internasional ini dapat berlangsung dengan baik,” ujar Safrizal dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).
Di dalam Inmendagri tersebut juga memuat kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen, serta melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat H-1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika, serta menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamataan, keluruhan/desa, hingga RW/RT.
Pemerintah Daerah setempat juga dihimbau untuk melakukan pengawasan dan penegakan yang persuasif/simpatik kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan yang salah satu caranya adalah tidak memasang tenda untuk nonton bareng (nobar) diluar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Safrizal berharap kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat maupun Bupati/Walikota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat terus menjalin koordinasi yang intensif dan sinergis dengan jajaran Forkopimda Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Sekaligus secara khusus menitipkan pesan kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat, sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi melalui momentum penyelenggaraan MotoGP ini," tutup Safrizal. (RAMA)