ECONOMICS

Pensiun Dini PLTU Terganjal Pendanaan, Menteri ESDM Beri Penjelasan

Atikah Umiyani/MPI 17/11/2023 14:15 WIB

Menteri ESDM buka suara terkait pensiun dini atau suntik mati Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang terhambat masalah pendanaan. 

Pensiun Dini PLTU Terganjal Pendanaan, Menteri ESDM Beri Penjelasan. (Foto: Atikah/MNC Media)

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara terkait pensiun dini atau suntik mati Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang terhambat masalah pendanaan. 

"Dananya sih ada, tapi kan ini hampir sama seperti dana komersil," jelasnya ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/11/2023). 

Lebih lanjut, dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga membahas hal tersebut ketika bertemu dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden di Gedung Putih, Washington DC, Amerika Serikat pada Senin (13/11/2023) lalu. 

"Kemarin juga dipertanyakan oleh Pak Presiden ke Pak Biden. Harus ada sumber dana yang beban bunganya memudahkan, tidak seperti komersial financing," tuturnya. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Parada Hutajulu mengatakan suntik mati PLTU batu bara di dalam negeri belum mendapat kepastian dan masih bersifat kondisional. Hal itu lantaran pemerintah masih menunggu adanya kepastian pendanaan serta tidak mengganggu keandalan sistem ketenagalistrikan dalam negeri. 

Senada, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Yudo Dwinanda Priaadi juga mengungkapkan investasi untuk program pensiun dini PLTU Batu bara masih menunggu kepastian keuangan. 

"investasi pensiun dini PLTU masih kita ini kan terus. Kan teman-teman keuangan rencana, satu, bisa kita luncurkan di COP 28 ya, tapi itu kan tinggal masalah keuangannya," jelasnya  ketika ditemui di acara Hari Listrik Nasional, di BSD, Selasa (14/11/2023) lalu.

Yudo juga menuturkan, proyek pensiun dini PLTU di Indonesia akan lebih detail diinfokan saat acara COP-28 atau pada rapat tahunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). "Semua kan ada aturannya. Kalau misalnya ada kompensasi yang diberikan juga ada aturannya," pungkas Yudo.

(FRI)

SHARE