Penuhi Panggilan KPPU, Garuda (GIAA) Bantah Ada Kartel Tiket Pesawat
Dirut Garuda (GIAA) menyatakan pihaknya telah memenuhi panggilan KPPU terkait isu kenaikan harga tiket pesawat menjelang mudik lebaran 2024.
IDXChannel - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), Irfan Setiaputra, menyatakan pihaknya telah memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait isu kenaikan harga tiket pesawat menjelang mudik lebaran 2024.
“Sudah (bertemu KPPU), tim kita sudah menghadap, sudah menjelaskan dasar-dasar kita ambil keputusan soal harga tiket, yang jelas kita tak ada kartel,” ujar Irfan, Senin (1/4/2024).
Menurut Irfan, pihaknya sudah memberi penjelasan kepada KPPU terkait alasan mendasar perusahaan menetapkan harga tiket pesawat saat ini. Garuda Indonesia, lanjut dia, merupakan maskapai penerbangan nasional yang terbuka terhadap kompetisi yang sehat.
“Kami termasuk perusahaan yang terbuka untuk kompetisi yang sehat. Mudah-mudahan cukup, tapi kalau belum ya kita tentu saja punya kewajiban penuhi panggilan lagi,” paparnya.
Irfan memang membantah isu kenaikan harga tiket pesawat saat mudik Lebaran 2024. Menurutnya, harga tiket pesawat masih sesuai dengan ketentuan tarif batas atas (TBA).
Bahkan, emiten bersandi saham GIAA ini mengaku tidak menaikkan tarif tiket pesawat sejak 2019 lalu. Irfan menegaskan isu kenaikan tarif tiket pesawat hanyalah ‘gosip murahan saja’.
“Nah ini sudah dari 2019 kita enggak pernah naik (harga tiket), TBA kita tidak pernah naik. Engga (tidak naik), itu gosip murahan saja,” beber Irfan.
Dia menjelaskan, maskapai penerbangan nasional dibatasi dengan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupa tarif batas atas. Ketentuan ini sudah mempertimbangkan komponen yang masuk dalam biaya produksi, termasuk biaya avtur atau bahan bakar.
Misalnya, ketika ada kenaikan harga avtur, namun tidak ada pengecualian, maka harga tiket tidak dapat dinaikkan. Irfan menyebut, harga tiket pesawat Garuda Indonesia yang dijual saat ini sudah mengacu pada TBA.
"Kami ini kan airlines, maskapai kami dibatasi dengan peraturan Kementerian Perhubungan yang menyatakan ada batas atas. Nah, batas atas itu termasuk di dalamnya ada avtur, jadi kalau ada avtur naik, selama tidak ada pengecualian enggak boleh naik,” ujarnya.
(FRI)