Penumpang Bandara Juanda Sidoarjo Meningkat 50 Persen Imbas Pelonggaran PPKM
Pelonggaran PPKM membuat penumpang Bandara Juanda mulai mengalami kenaikan.
IDXChannel– Pelonggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat penumpang Bandara Juanda mulai mengalami kenaikan. Kenaikan terjadi dalam sepekan terakhir sejak adanya beberapa kelonggaran aturan, mulai dari diperbolehkannya penggunaan swab antigen untuk syarat penerbangan.
Stakeholder Relation Manager Bandara Juanda Yuristo Ardhi Hanggoro menyatakan, ada tren kenaikan penumpang yang tiba dan berangkat dari Bandara Juanda dalam sepekan terakhir ini. Di awal September 2021 lalu misalnya Bandara Juanda melayani 11 ribu penumpang, per harinya yang tiba dan berangkat.
“Sekarang di tujuh hari bulan Oktober sekarang 16 ribu orang penumpang per hari. Kalau dari analogi itu terlihat ada kenaikan jumlah penumpang lebih 50 persen,” kata Yuristo Ardhi, saat dikonfirmasi pada Jumat (8/10/2021).
Meningkatnya jumlah penumpang ini berdampak pada mulai ramainya pergerakan pesawat di Bandara Juanda. Selama sepekan terakhir saja, sudah ada 145 penerbangan di awal Oktober hingga 7 Oktober 2021 kemarin. Kendati demikian, Juanda masih belum membuka penerbangan komersial internasional, lantaran belum mengantongi izin dari pemerintah pusat dan otoritas terkait.
“Dibandingkan di September 110 flght per hari. Jadi ada 35 persen kenaikan di Oktober ini. Jumlah ini masih ada hubungannya dengan pembatasan pintu masuk, karena Juanda belum menerima flight internasional,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, Jakarta menjadi tujuan terbanyak penumpang yang tiba, dan berangkat dari Bandara Juanda Sidoarjo. Mayoritas penerbangan ini selain karena urusan pekerjaan dan bisnis, mulai adanya pelonggaran pembukaan pariwisata di Jawa Timur membuat adanya tren kenaikan penumpang dari dan menuju ke Jakarta.
“Selain Jakarta, destinasi terbanyak lainnya Makassar dan Bali, jadi ini baik berangkat maupun tiba di Juanda,” ucapnya.
Diakuinya, ada kelonggaran aturan penerbangan membuat masyarakat mulai menggunakan layanan penerbangan. Sebagaimana di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 tahun 2021, salah satu persyaratan penumpang pesawat di Pulau Jawa Bali bisa memilih antara menggunakan swab antigen, dengan masa berlaku H-1 sebelum penerbangan. Sedangkan untuk tes swab PCR berlaku dua hari sebelum penerbangan.
“Daerah - daerah lain sudah mulai membuka syarat – syarat, sekarang bisa pakai antigen, jika sudah dua kali menerima dua kali vaksin. Kalau di Inmendagri, kalau dari Juanda ke kota lain ke Jawa bisa pakai antigen, jika sudah vaksin dua kali,” paparnya.
(IND)