Penumpang Tak Pakai Masker Ganda Tidak Boleh Naik KRL
PT KAI Commuter mewajibkan seluruh pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) menggunakan masker ganda mulai hari ini (8/7).
IDXChannel – PT KAI Commuter mewajibkan seluruh pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) menggunakan masker ganda mulai hari ini (8/7). Adapun hal tersebut sejalan dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 dan lonjakan kasus, belum lama ini Satgas Covid-19 meminta masyarakat menggunakan masker dobel saat berada di luar rumah. Terlebih varian virus baru Delta sudah menyebar di Indonesia.
“Mulai hari ini seluruh pengguna KRL diwajibkan menggunakan masker ganda atau masker jenis N95, KN95, dan KF94. Penggunaan masker ganda juga sesuai anjuran pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam siaran pers, Kamis (7/7/2021).
Anne mengatakan pengguna masker ganda diperuntukkan untuk kepentingan bersama. Sehingga apabila terdapat calon penumpang yang tidak menggunakan masker ganda akan dilarang untuk naik KRL.
“Yang tidak pakai masker ganda atau masker jenis N95, KN95, dan KF94, tidak boleh menumpangi KRL,” tegas dia.
Ia berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan dari pemerintah sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja, dan menggunakan KRL hanya untuk kepentingan mendesak.
Anne mengingatkan jika masyarakat terpaksa menggunakan KRL, disarankan untuk menumpangi diluar jam sibuk pagi dan sore hari dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan aturan yang ada secara ketat.
Di masa PPKM Darurat ini KAI Commuter sebagai operator KRL melakukan pembatasan jumlah pengguna hingga 52 orang per kereta. Layanan KRL tersedia khusus untuk para pengguna yang masih harus beraktivitas di sektor esensial dan kritikal.
Aturan dan jenis sektor esensial dan kritikal ini adalah sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi. (TYO)