Perangi Investasi Bodong, Literasi Keuangan Jadi Kunci Utama
maraknya kasus investasi bodong yang mencuat pada dasarnya menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk berinvestasi sudah demikian besar.
IDXChannel - Maraknya praktik investasi bodong yang meresahkan di masyarakat dinilai menjadi fenomena yang harus menjadi perhatian semua pihak.
Di satu pihak, banyaknya kasus praktik investasi bodong tentu menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, khususnya pelaku investasi.
Namun di lain pihak, maraknya kasus investasi bodong yang mencuat pada dasarnya menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk berinvestasi sudah demikian besar.
"Masyarakat biasanya terjerat investasi bodong karena ada iming-iming, sifat greedy, dan merasa mampu mengelola risiko," ujar Peneliti Senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Etikah Karyani Suwondo, Minggu (4/6/2023).
Guna mengatasi hal tersebut, menurut Etikah, peran literasi keuangan menjadi demikian penting sebagai self defence di level masyarakat itu sendiri.
Menurut Etikah, banyaknya masyarakat yang terjerat investasi bodong merupakan penanda bahwa tingkat inklusi keuangan sudah demikian tinggi, namun belum diimbangi dengan tingkat literasi keuangan yang baik.
"Misalnya literasi bahwa tawaran bunga yang semakin tinggi, maka risiko yang harus dihadapi juga semakin tinggi," tutur Etikah.
Karenanya, masyarakat harus lebih jeli dalam memilih berbagai jenis pilihan portofolio investasi yang ditawarkan.
"Terutama dalam memperhatikan logo dari regulator jasa keuangan, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ungkap Etikah.
Pasalnya, banyak Lembaga Keuangan (LK) yang menggunakan logo dan mengatasanamakan LPS, padahal LK tersebut merupakan non bank. Sehingga jika terjadi masalah, maka dana simpanan tidak mendapat jaminan dari LPS.
Etikah menjelaskan bahwa biasanya LK tersebut memberikan iming-iming keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat dan janji tanpa risiko.
Hal itu sering terjadi di masyarakat terutama pada konsumen yang cenderung memiliki sifat greedy. Lalu, ada juga penyedia investasi yang tidak kredibel.
"Karena itu, pastikan bahwa perusahaan investasi telah terdaftar atau mendapatkan izin dari lembaga yang berwenang seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," tegas Etikah. (TSA)