ECONOMICS

Pergi ke Ciledug Wajib SIKM, Warga Pondok Aren: Berlebihan, Cuma 4 Km Dari Sini

Hasan Kurniawan 06/05/2021 10:02 WIB

Ketentuan menggunakan SIKM yang diberlakukan Pemerintah Kota Tangerang menuai protes dari warga Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Pergi ke Ciledug Wajib SIKM, Warga Pondok Aren: Berlebihan, Cuma 4 Km Dari Sini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketentuan menggunakan SIKM yang diberlakukan Pemerintah Kota Tangerang menuai protes dari warga Pondok Aren, Tangerang Selatan. Meski aturan tersebut dibuat untuk mencegah mudik lokal sesuai ketentuan pemerintah.

Seperti yang diakui Wulan (28), warga Pondok Aren, mengaku SIKM berlebihan. Apalagi, dengan alasan mencegah terjadinya mudik lokal. Dirinya sendiri, punya keluarga besar di wilayah Ciledug.

"Ah, berlebihan itu sih. Cuma 4 KM dari sini, masa harus pakai SIKM. Saya enggak bakal urus itu sih. Kalau teman saya yang rumahnya di Jakarta mau ke Bekasi mungkin pantas ya urus SIKM," jelasnya.

Wulan pun mengaku lebih memilih lewat jalur tikus ketimbang ke Ciledug pakai SIKM. Apalagi, dirinya yakin saat Lebaran aturan itu hanya tinggal aturan saja.

Sebelumnya, pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan aturan warga yang keluar masuk wilayah dengan izin.

Dengan diberlakukannya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), maka warga tidak bisa sembarangan masuk wilayah Kota Tangerang, tanpa mengantongi SIKM.

Misal, warga Pondok Aren, wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin berkunjung ke rumah saudaranya di Ciledug, Kota Tangerang, harus punya SIKM dari kelurahan tempat tinggalnya.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman, ada beberapa aturan tentang SIKM yang penerapannya perlu diperhatikan warga.

"Masyarakat pekerja sektor informal dan nonpekerja, wajib membawa SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon, serta indentitas diri calon pelaku perjalanan," kata Herman, kepada wartawan, Kamis (6/5/2021). (TYO)

SHARE