ECONOMICS

Periksa Ibu Indra Kenz, Bareskrim Selidiki Aliran Dana Rp1 Miliar 

Putranegara Batubara/MPI 01/04/2022 19:40 WIB

Dit Tipideksus Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap S yang merupakan ibu dari Indra Kenz. 

Periksa Ibu Indra Kenz, Bareskrim Selidiki Aliran Dana Rp1 Miliar  (Dok.MNC)

IDXChannel - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) telah melakukan pemeriksaan terhadap S yang merupakan ibu dari Indra Kesuma alias Indra Kenz

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, dalam pemeriksaan S tersebut, penyidik mendalami soal aliran dana Rp1 miliar dari Indra Kenz. 

"Pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp1 M dari saudara IK," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Dalam menelisik aliran dana Rp1 miliar tersebut, kata Gatot, S dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. 

"Pukul 12.00 WIB(jalani pemeriksaan) dan selesai pemeriksaan pada pukul 18.00 WIB," ujar Gatot.

Dari pengakuan S kepada penyidik, disampaikan Gatot, yang bersangkutan mengakui bahwa aliran dana Rp1 miliar dari Indra Kenz tersebut telah digunakan untuk kepentingan pengobatan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," ucap Gatot.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.  

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(IND) 

SHARE