ECONOMICS

Permendag 8/2024 Terbit, Berikut Poin Penting terkait Pengaturan Impor saat Ini

Atikah Umiyani/MPI 21/05/2024 15:30 WIB

Sebelumnya, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mewajibkan pertambangan teknis (pertek) sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor.

Permendag 8/2024 Terbit, Berikut Poin Penting terkait Pengaturan Impor saat Ini. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah merevisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 untuk mengatasi terhambatnya penyaluran bahan baku akibat menumpuk di pelabuhan.

Sebelumnya, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mewajibkan pertambangan teknis (pertek) sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor. Akibatnya, 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan. 

Kontainer yang didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya tersebut belum dapat diajukan dokumen impornya, karena belum mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/5/2024). 

Lantas, apa saja yang berubah dalam revisi aturan tersebut? 

Perubahan aturan ini ditetapkan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai belaku sejak 17 Mei 2024. 

Melalui aturan tersebut, pemerintah sepakat untuk memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, tas, serta katup. 

Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang non-commercial atau personal-use dari Permendag. 

Sejalan dengan revisi Permendag yang baru, Kementerian Keuangan menerbitkan KMK sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.

Kemudian, sejalan dengan arahan Presiden tentang penetapan Perubahan Permendag 36 Tahun 2023, Bea Cukai bersama Otoritas Pelabuhan telah mengeluarkan (release) 30 kontainer (13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak) beberapa hari lalu. 

Nirwala mengatakan, langkah responsif yang dilakukan pemerintah tersebut akan lebih cepat dan luas lagi untuk bisa mengeluarkan sekitar 26 ribu kontainer, yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak beberapa waktu belakangan ini.

Terhadap barang-barang modal, barang pendukung dan barang konsumsi yang bisa diselesaikan penanganannya di pelabuhan-pelabuhan tersebut diharapkan akan membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional

"Dengan adanya aturan ini, kami harap para pelaku usaha segera mengajukan kembali proses perizinan impornya yang sempat terhambat. Sesuai arahan Presiden, pemerintah pun akan berperan aktif mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini," tutup Nirwala.

(NIA)

SHARE