ECONOMICS

Permohonan Paten Melonjak Lima Tahun Terakhir, Karya Lokal Cuma 33 Persen

Dimas Choirul 03/03/2023 06:48 WIB

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan, jumlah permohonan kekayaan intelektual berupa paten melonjak pada lima tahun terakhir.

Permohonan Paten Melonjak Lima Tahun Terakhir, Karya Lokal Cuma 33 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan, jumlah permohonan kekayaan intelektual berupa paten melonjak pada lima tahun terakhir. Jumlah tersebut jauh melampaui capaian permohonan paten pada tahun-tahun sebelum 2018.

Namun, persentase permohonan dalam negeri masih di bawah 40% dibanding permohonan paten dari luar negeri.

Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Yasmon mengatakan, pada 2018 jumlah permohonan lokal sudah naik ke kisaran 25,235%. Tahun-tahun sebelumnya rata-rata di kisaran belasan persen. Pada 2022, angkanya bahkan sudah mencapai 39,64% dari total permohonan.

Dari data yang diberikan Yasmon, jumlah permohonan paten di Indonesia pada 2018 sebanyak 11.302 dokumen. Pemohon dari luar negeri mendominasi yakni sebanyak 74,77%. 

Jumlah permohonan paten naik menjadi 12.602 dokumen pada tahun berikutnya. Namun, permohonan lokal hanya 33%.

Pada 2020 dan 2021 permohonan paten dari dalam negeri masih di kisaran 33-37%. Pada 2022, terjadi kenaikan signifikan permohonan paten dari dalam negeri yaitu 39,64% dari 14.058 dokumen. 

Sementara itu, per Januari hingga 2 Maret 2023, permohonan paten yang masuk sudah 1.838. Sebanyak 453 atau 24,65% dari pemohon lokal, sisanya dari pemohon mancanegara. 

Dari ribuan permohonan tersebut, lanjut Yasmon, bidang teknologi human necessities menjadi yang paling banyak tingkat permohonannya, yakni sebanyak 54.326 dokumen. Selanjutnya bidang performing, operation, and transporting sebanyak 31.572, dan bidang Chemistry Metallurgy sebanyak 29.249 dokumen.

"Jadi angka-angka ini bisa menjadi rujukan kita bagaimana menentukan tren teknologi yang ada di dunia sekarang. Banyak negara- lain merasa berkepentingan mengajukan paten teknologi mereka di negara kita," jelas Yasmon di Jakarta, Kamis (2/3/2023) malam.

Lebih lanjut, Yasmon mengatakan, Indonesia saat ini berada pada peringkat 75 kategori negara inovatif berdasarkan Indeks Inovasi Global 2022. Data tersebut dikeluarkan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO).

Yasmon menjelaskan, salah satu elemen penilaian negara inovatif tersebut adalah jumlah permohonan patennya. Semakin tinggi jumlah permohonan paten di suatu negara maka tingkat inovasinya diyakini semakin meningkat.

"Jadi bisa kita pahami bersama bahwa kekayaan intelektual termasuk perlindungan paten sekarang menjadi sebuah kekuatan ekonomi," jelasnya.

Untuk itu, guna mendorong peningkatan permohonan paten di Indonesia, Yasmon mengajak seluruh elemen baik perguruan tinggi maupun lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) untuk mematenkan berbagai hasil penelitian mereka.

"Dengan harapan invensi-invensi di bidang teknologi yang diajukan oleh para inventor lokal itu bisa kita proses dengan cepat dan mudah-mudahaan kualitas permohonan paten semakin baik, angka pembelian paten permohonan dalam negeri bisa meningkat," pungkasnya.

(YNA)

SHARE