IDXChannel – Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif akhirnya terbit. Beleid itu telah ditunggu-tunggu oleh para kreator karena dinilai mampu mewadahi berkembangnya bidang ekonomi kreatif.
Salah satunya melalui skema pembiayaan kekayaan intelektual. "PP No 24 tersebut sangat positif dan ditunggu-tunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif. Banyak kreator yang ingin berkembang dari hasil kreativitasnya melalui konsep ini," kata Group Chief Investment Officer Infia M Noviar Rahman di Bandung, Jumat (28/1/2023).
Menurut dia, jika kekayaan intelektual di Indonesia terus diwadahi, Infia berkeyakinan ekonomi kreatif di Indonesia akan berkembang pesat. Bisnis ini dinilai lebih menjanjikan, salah satunya karena tidak mudah terpengaruh oleh faktor cuaca ataupun distribusi.
"Tetapi memang perlu sinergi kuat untuk mengembangkan ekonomi kreatif ini. Pengembangan kekayaan intelektual ini adalah ceruk ekonomi yang tidak padat modal dan tidak padat karya, namun memiliki nilai tinggi," jelas dia.
Saat ini, lanjut dia, perusahaan pengembang kekayaan intelektual kreatif Infia, menaungi sekitar 30 kekayaan intelektual dari berbagai sektor. Jumlah tersebut masih cukup kecil dibanding potensi kekayaan intelektual di Indonesia yang mestinya bisa dikembangkan.