IDXChannel - Pelaku kreatif yang memiliki kekayaan intelektual (KI) bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) lebih dari Rp100 juta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan, pengajuan ini bisa melalui skema KUR berbasis KI.
Dia menambahkan, pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.
"Skema KUR berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit," kata Hermansyah, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan nilai ekonomi kekayaan intelektual nasional guna memberi kepastian hukum sekaligus membuka peluang pembiayaan bagi pelaku usaha berbasis kekayaan intelektual.
Dia berharap skema itu mendorong pelaku usaha ekonomi kreatif naik kelas dan lebih kompetitif dengan menjadikannya sebagai agunan tambahan untuk pembiayaan di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta.