Permudah Pemeriksaan, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Kereta Api
Untuk menekan laju Covid-19, pemerintah menerapkan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat terbaru dalam berkegiatan. Tak terkecuali pada mode transportasi.
IDXChannel - Untuk menekan laju Covid-19, pemerintah menerapkan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat terbaru dalam berkegiatan. Tak terkecuali pada mode transportasi tanah air.
Pemerintah melalui Kemenhub menjadikan aplikasi tersebut sebagai syarat perjalanan perkeretaapian sejak 28 Agustus 2021 lalu.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan untuk mendukung kebijakan tersebut dengan melakukan berbagai sosialisasi kepada calon penumpang.
"Penerapan pendukung ini baru akan diterapkan rencananya per hari kemarin pada tanggal 28 Agustus dan ini pun kami masih menunggu aturan teknis dari pihak kementerian perhubungan, tentu pihak KAI siap untuk melakukan sosialisasi dengan baik melalui berbagai media sosial yang kita miliki," kata Joni melalui pernyataan virtual, Senin (30/8/2021).
Menurut Joni pihak KAI juga akan melakukan berbagai kolaborasi tentu dengan pihak awak media untuk mensosialisasikan implementasi regulasi pemerintah ini.
"Kami juga akan menggandeng awak media untuk bisa menginformasikan kepada khalayak masyarakat sehingga apa yang menjadi kebijakan pemerintah dengan penggunaan aplikasi ini bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat dan semua bisa tahu," paparnya.
Meski demikian pihak KAI berharap kepada seluruh calon penumpang untuk bisa menaati memahami syarat perjalanan yang diberlakukan oleh pihak pemerintah dan tentu persyaratan yang diwajibkan harus tetap dipersiapkan.
"Sosialisasi akan kami lakukan di stasiun secara manual dan masif juga kemudian juga kami mengimbau kepda masyarakat dan calon penumpang untuk bisa menaati syarat perjalanan khususnya kereta api yang sudah ditetapkan seperti surat vaksin atau surat test covid 19 sehingga memudahkan kami melakukan skrining pada saat boarding para penumpang di stasiun," tambahnya.
Sebagai informasi, dikatakan oleh Joni integrasi tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Joni menuturkan, hal tersebut untuk mempermudah penumpang, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen. (NDA)