ECONOMICS

Perpanjangan PPN DTP, Agung Sedayu Group: Ini akan Bantu Daya Beli Pelanggan

Anggie Ariesta 05/10/2024 18:11 WIB

Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga Desember 2024 berdampak baik untuk pembeli.

Direktur Agung Sedayu Group, Ipeng Widjojo (Anggie Ariesta/MPI)

IDXChannel - Agung Sedayu Group, induk emiten properti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) menilai perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga Desember 2024 berdampak baik untuk pembeli.

"Apapun yang disubsidi oleh pemerintah akan membantu spending power customers atau daya beli pelanggan," kata Direktur Agung Sedayu Group, Ipeng Widjojo, Sabtu (5/10/2024).

"Nah multiplier effect itu akan berasa ketika customer membeli, membeli, membeli, pasti akan membantu juga ujung-ujungnya ke ekonomi negara kita juga," kata dia.

Meski begitu, Ipeng menegaskan PPN DTP ini akan tetap berkontribusi ke Agung Sedayu karena memacu masyarakat untuk membeli rumah

"Exact percentage saya enggak tahu tapi kalau kontribusi pasti ada karena itu insentif luar biasa yang diberikan 11 persen, tentu sangat memacu untuk orang yang mau membeli, atau yang masih mikir-mikir untuk membeli dengan adanya subsidi ini akan lebih mendorong mereka untuk melakukan transaksi secepatnya," katanya.

Pemerintah juga akan memperpanjang subsidi untuk pembelian rumah ini di tahun depan. Agung Sedayu yakin bahwa ketentuan ini akan berdampak bagus ke depannya.

"Perpanjang pasti sangat mendukung, karena pasti animonya luar biasa dan affordability-nya akan sangat naik untuk subsidi seperti ini oleh pemerintah," kata Ipeng.

Perlu diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.

Dalam aturan sebelumnya, Pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen hingga Juni 2024 dan 50 persen sampai Desember 2024.

Sementara melalui PMK 61/2024, insentif PPN DTP 100 persen diperpanjang hingga Desember.

Ketetapan insentif masih sama seperti yang diatur dalam PMK sebelumnya. Pemerintah menanggung PPN untuk pembelian rumah tapak dengan harga maksimal Rp5 miliar. Sementara jumlah PPN yang ditanggung untuk dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar.

Di samping insentif PPN DTP, pemerintah juga menambah alokasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 34.000 unit. Insentif itu diberikan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dengan penambahan alokasi itu, maka MBR yang dapat memanfaatkan KPR subsidi tahun ini meningkat dari 166.000 keluarga menjadi 200.000 keluarga.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE