IDXChannel - Pengembang perumahan pelat merah, Perumnas, menyambut baik perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah dan satuan rumah susun hingga akhir Desember 2024.
Wakil Direktur Utama Perum Perumnas, Tambok Setyawati, menilai insentif pajak tersebut dapat meringankan masyarakat berpendapatan rendah (MBR), serta mendorong segmen milenial dan Gen Z untuk memiliki rumah.
"Kami optimistis bahwa kebijakan ini akan mendorong peningkatan pemasaran hunian, terutama produk-produk yang kami kembangkan di berbagai lokasi strategis, seperti pada hunian Samesta dari Perumnas yang berkonsep TOD," ujar Tambok dalam keterangan resmi dikutip Jumat (20/9/2024).
Tambok meyakini insentif ini dapat mendorong minat dan keinginan masyarakat agar segera memiliki rumah, hingga akhirnya dapat mengurangi backlog perumahan di Indonesia yang kini tercatat di angka 9,9 juta unit sebagaimana data dari Susenas BPS 2023.