IDXChannel - Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menilai rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai dibahas pada kuartal I-2025 alias saat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Said, pemerintah perlu menghitung kemampuan daya beli masyarakat tahun depan, serta dampaknya terhadap pendapatan tenaga kerja.
"Menurut perkiraan saya alangkah baiknya, alangkah eloknya, naik dan tidak naiknya Itu dibahas nanti di kuartal I-2025 yang akan datang," kata Said usai konferensi pers di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Sebelumnya, pemerintah menyebut rencana kenaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan pajak.
"Kita lihat ke depan apakah PPN ini ke 11 atau ke 12 karena apa? Kan tidak serta-merta walaupun undang-undang HPP itu berlaku di tahun 2025," kata dia.