Adapun jika PPN tidak jadi naik menjadi 12 persen, menurut Said, itu adalah upaya pemerintah berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memang diberikan kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan PPN.
"Bahwa di tengah jalan nanti pemerintahan baru berpikir itu perlu dinaikkan Atau tidak 1 persen, dari 11 ke 12, itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang," ujar Said.
(NIA DEVIYANA