sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Permudahan Pembebasan PPN dan Pajak Barang Mewah Perwakilan Negara Asing

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
17/09/2024 19:11 WIB
Pemerintah permudah pembebasan PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
Pemerintah Permudahan Pembebasan PPN dan Pajak Barang Mewah Perwakilan Negara Asing. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Permudahan Pembebasan PPN dan Pajak Barang Mewah Perwakilan Negara Asing. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mempermudah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.

PMK 59/2024 secara resmi disahkan per 2 September 2024 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dwi Astuti, mengatakan kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.

PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement