sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Permudahan Pembebasan PPN dan Pajak Barang Mewah Perwakilan Negara Asing

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
17/09/2024 19:11 WIB
Pemerintah permudah pembebasan PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
Pemerintah Permudahan Pembebasan PPN dan Pajak Barang Mewah Perwakilan Negara Asing. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Permudahan Pembebasan PPN dan Pajak Barang Mewah Perwakilan Negara Asing. (Foto: MNC Media)

Dwi mengatakan penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM.

Di dalam PMK 59/2024, subjek yang dapat memanfaatkan pembebasan PPN dan PPnBM yaitu Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.

“Baik Perwakilan Negara Asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP,” tutur Dwi.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement