Dwi mengatakan penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM.
Di dalam PMK 59/2024, subjek yang dapat memanfaatkan pembebasan PPN dan PPnBM yaitu Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
“Baik Perwakilan Negara Asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP,” tutur Dwi.
(Febrina Ratna)