Perppu Ciptaker akan Diserahkan ke DPR untuk Dibahas Menjadi UU
Guspardi menuturkan pimpinan DPR akan menggelar rapat setelah draft Perppu Ciptaker diterima dari pemerintah.
IDXChannel - Pemerintah akan menyerahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke pimpinan DPR guna dibahas menjadi UU.
Hal tersebut dikatakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) Guspardi Gaus. Meski demikian, Guspardi mengaku tak mengetahui detail kapan penyerahan draft aturan itu.
"Katanya sudah mau diserahkan. Kalau sudah diserahkan, pasti diekspose," ujar Guspardi saat dihubungi, Senin (30/1/2023).
Guspardi menuturkan pimpinan DPR akan menggelar rapat setelah draft Perppu Ciptaker diterima dari pemerintah. Setelah itu, pimpinan DPR menyerahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan dewan yang membahas perppu itu menjadi UU.
"Bamus nanti rapat juga. Apakah dikembalikan ke Baleg atau bagaimana. Kalau seandainya Baleg yang ditetapkan, tentu dibentuk panja. Apakah seperti dulu atau bagaimana. Baru dilakukan pembahasan terhadap perppu," terang Guspardi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022). Aturan itu nenggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Imbas dari penerbitan perppu itu, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa.
Selain itu, sejumlah pihak juga melayangkan permohonan gugatan terhadap Perppu Ciptaker ke MK. (NIA)