IDXChannel - Sebanyak 13 serikat buruh mengajukan uji formil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) yang dikeluarkan pemerintah di akhir tahun lalu.
Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) keliru dan melanggar konstitusi ketika menerbitkan Perppu tersebut.
“Kami tidak menguji materi Perppu Ciptaker, yang pasti juga banyak masalahnya, tetapi lebih memilih uji formil, karena penerbitan Perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa," ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat.
Mantan Wamenkumham periode 2011-2014 ini mengatakan pengajuan uji formil atas Perppu tersebut tetap dilakukan, tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR, sebagai bentuk keseriusan dari Para Pemohon.
“Meskipun masih berbentuk Perppu, MK berwenang menguji konstitusionalitasnya. Dan karena ini adalah pelanggaran atas putusan MK tentang Ciptaker, yang berarti juga pelanggaran konstitusi, maka pengajuan harus diajukan secepatnya, untuk menghindari konstitusi lebih lama diterabas," jelasnya.