IDXChannel - Sebanyak 13 serikat buruh mengajukan uji formil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) yang dikeluarkan pemerintah di akhir tahun lalu.
Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) keliru dan melanggar konstitusi ketika menerbitkan Perppu tersebut.
“Kami tidak menguji materi Perppu Ciptaker, yang pasti juga banyak masalahnya, tetapi lebih memilih uji formil, karena penerbitan Perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa," ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat.
Mantan Wamenkumham periode 2011-2014 ini mengatakan pengajuan uji formil atas Perppu tersebut tetap dilakukan, tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR, sebagai bentuk keseriusan dari Para Pemohon.
“Meskipun masih berbentuk Perppu, MK berwenang menguji konstitusionalitasnya. Dan karena ini adalah pelanggaran atas putusan MK tentang Ciptaker, yang berarti juga pelanggaran konstitusi, maka pengajuan harus diajukan secepatnya, untuk menghindari konstitusi lebih lama diterabas," jelasnya.
Dia menyadari bahwa jika DPR kemudian menyetujui Perppu Ciptaker, maka permohonan akan dimasukan kembali dengan menguji Undang-Undang Ciptaker tersebut sebagai objeknya.
Menurut Denny, sebenarnya masih banyak serikat buruh lain yang ingin bergabung, tetapi karena alasan teknis maka pada kesempatan awal pengujian Perppu ini.
"Baru tiga belas organisasi tersebut yang melengkapi persyaratan sebagai pemohon," jelasnya.
Berikut serikat buruh yang mengajukan gugatan Perppu Ciptaker ke MK :
1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional;
2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
3. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
4. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
5. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
6. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan;
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia;
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia;
10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia;
11. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia;
12. Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat; dan
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92.
(RRD)