ECONOMICS

Perppu Ciptaker, Gaji Gubernur dan DPRD Bakal Distop Jika Berlakukan Perda Bermasalah 

Iqbal Dwi Purnama 03/01/2023 06:37 WIB

Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur sanksi bagi kepala daerah dan anggota DPRD yang menerapkan perda bermasalah.

Perppu Ciptaker, Gaji Gubernur dan DPRD Bakal Distop Jika Berlakukan Perda Bermasalah. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 bukan hanya mengatur pengusaha dan buruh, namun juga penyelenggara pemerintah di tingkat daerah.

Pada Pasal 252 ayat (1) Perppu tersebut disebutkan, penyelenggara pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten atau kota yang masih memberlakukan Perda (Peraturan Daerah) yang tidak sesuai ketentuan pada Pasal 250 akan dikenakan sanksi.

Sedangkan pasal 250 Perppu 2/2022 berbunyi "Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan."

Sementara sanksinya bagi para penyelenggara negara di tingkat daerah yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhkan sanksi administratif berupa gaji yang tidak dibayarkan.

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada kepala daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 252 ayat (3) Perppu 2/2022.

Pada Pasal 251 dijelaskan, ketentuan tersebut bertujuan agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, penyusunan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sekadar informasi, unsur penyelenggara pemerintahan daerah, meliputi gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah.

(FAY)

SHARE