IDX CHANNEL - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keputusan pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang cipta kerja. KSPI memastikan akan melakukan aksi penolakan terhadap terbitnya Perppu cipta kerja, serta mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review.
Advertisement
Pro Kontra Terbitnya Perppu No.2 Tahun 2022
KSPI menolak keputusan pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang cipta kerja.
Pro Kontra Terbitnya Perppu No.2 Tahun 2022,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer