IDX CHANNEL - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak dan meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023. Khususnya tentang diperbolehkannya warga negara asing bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
KSPI Tolak PP No.12 Tahun 2023
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak dan meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023.
KSPI Tolak PP No.12 Tahun 2023,(Sumber: IDX CHANNEL)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis IDX Channel tidak terlibat dalam materi konten ini.
Video Populer