ECONOMICS

Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus 2026, Potongan Aplikator Akan Diatur

Iqbal Dwi Purnama 23/08/2026 22:00 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) masih dalam proses finalisasi.

Kemenhub menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) masih dalam proses finalisasi. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) masih dalam proses finalisasi. Aturan ini diperkirakan terbit pada akhir Agustus 2026.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengatakan, salah satu poin yang akan diatur dalam perpres tersebut adalah batas potongan yang dapat diambil aplikator dari mitra pengemudi. Aturan itu tidak hanya berlaku bagi pengemudi angkutan penumpang roda dua, tetapi juga mencakup jasa pengantaran barang dan makanan.

"Perpres ojol diharapkan akhir bulan ini. Memang harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga tidak salah pemahaman. Agar supaya lebih matang saja. Kan kemarin hanya mengatur orang saja, kemudian ada permintaan untuk mengatur pengantaran barang dan makanan," ujar Dudy dikutip Minggu (21/8/2026).

Menurut Dudy, pengaturan batas potongan aplikator untuk layanan angkutan penumpang relatif lebih mudah dibandingkan jasa pengantaran makanan dan barang. Hal tersebut menjadi salah satu aspek yang masih difinalisasi agar aturan tidak menimbulkan salah pemahaman antara mitra pengemudi dan aplikator.

"Kan ada perbedaan cara menghitung tarif. Kalau hantaran orang itu kan point to point, tapi kalau pengantaran barang itu kan bisa dari satu titik kemudian dia kirim ke beberapa titik point, ini kan perlu dihitung," kata Dudy.

Selain mengatur batas potongan, Dudy mendorong aplikator untuk memberikan informasi yang lebih jelas dan transparan kepada mitra pengemudi mengenai pendapatan yang diterima serta potongan yang dikenakan dari setiap tarif yang dibayarkan pengguna.

Menurut dia, transparansi tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antara mitra pengemudi dan aplikator mengenai skema tarif baru. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan potongan yang dapat diambil aplikator ditetapkan sebesar 8 persen.

"Akhirnya saya kemarin minta supaya aplikator itu harus secara jelas memberikan receipt-nya itu, berapa sih sebenarnya yang diterima pengemudi. Sehingga tidak ada penafsiran lain lagi terhadap tanda terima (penerimaan ojol)," sambungnya.

Lebih lanjut, Dudy berharap aplikator dapat mengedukasi mitra pengemudi bahwa potongan yang dikenakan merupakan biaya layanan dan pemeliharaan platform yang dibangun melalui investasi.

"Kan kesannya karena dibilang komisi akhirnya seolah potongan itu terasa banyak. Padahal kan ketika menggunakan aplikasi, ya tentu harus bayar biaya perawatan, maintenance, walaupun ya sebenarnya itu pengguna juga yang membayar. Makanya namanya platform fee, bukan komisi," ujarnya

(Rahmat Fiansyah)

SHARE