ECONOMICS

Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman dan Penyaluran Berjalan Normal

Febrina Ratna 26/07/2023 08:46 WIB

Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan LPG 3 Kg dalam kondisi aman dan sesuai kuota untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman dan Penyaluran Berjalan Normal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pertamina Patra Niaga mencatat peningkatan konsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg selama periode Juli 2023. Pihaknya pun memastikan pasokan LPG bersubsidi itu dalam kondisi aman dan sesuai kuota untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pihaknya pun terus memantau penyaluran LPG di lebih dari 50 ribu pangkalan resmi yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Kami mencatat peningkatan konsumsi LPG 3 Kg selama periode bulan Juli 2023 sebesar 2%, dibandingkan periode bulan sebelumnya. Berdasarkan pemantauan di lapangan, saat ini stok dan penyaluran LPG bersubsidi dalam kondisi aman. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, dalam keterangan tertulis pada Senin (24/7/2023).

Selain melaksanakan pemantauan di level agen dan pangkalan resmi, Pertamina Patra Niaga turut bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam memastikan ketersediaan pasokan serta penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi tepat sasaran.

"Beberapa upaya kami lakukan di antaranya mengadakan operasi pasar di beberapa wilayah di Jawa serta menyiapkan tambahan pasokan di wilayah Kalimantan dan Sumatera Utara," kata Irto.

Sebagai upaya mendorong penyaluran LPG 3Kg bersubsidi yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak, sejak 1 Maret 2023 Pertamina Patra Niaga tengah melakukan pendataan pengguna LPG 3 Kg di pangkalan resmi.

“Saat ini Pertamina fokus ke pencocokan data yang dilakukan di 411 Kota/Kab di seluruh Jawa, Bali, dan sebagian Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Kami terus melakukan monitoring di lapangan jika terdapat kendala terkait proses pendataan,” jelasnya.

Pertamina Patra Niaga juga turut menghimbau agar masyarakat menggunakan LPG sesuai dengan peruntukkannya. Adapun LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-246/MG.05/DJM/2022, kelompok usaha restoran, peternakan, hotel, pertanian (diluar ketentuan Peraturan Presiden 38/2019 yang belum di konversi), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu tidak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi 3 Kg.

“Pertamina juga menyediakan produk LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, yang tersedia di outlet minimarket, Bright Store, maupun layanan pesan antar Pertamina Delivery Service dengan menghubungi 135,” pungkasnya.

(FRI)

SHARE