Pertamina Patra Niaga Sebut Kualitas BBM Perlu Persetujuan BPH Migas sebelum Dipasarkan
Kualitas BBM memerlukan persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui BPH Migas sebelum dijual di pasaran atau SPBU.
IDXChannel - Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan, kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) memerlukan persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui BPH Migas sebelum dijual di pasaran atau SPBU.
"Untuk kualitas ada uji sampling dilakukan oleh Kementerian ESDM dalam hal ini BPH Migas. Kami dalam hal ini juga memberikan data-data kami. Kami juga sering mendapatkan request uji sampling SPBU di seluruh Indonesia," kata Ega dalam Raker Bersama Komisi XII DPR RI, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Bahkan, kata Ega, sudah ada standar dan spesifikasi produk BBM yang diatur oleh Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM.
Sementara itu, setidaknya ada dua skema penyediaan barang untuk produk gasoline seperti Pertamax dan Pertalite. Skema pertama yaitu pengadaan barang lewat impor, yang mana Pertamina sudah menerima barang sesuai dengan permintaan bukan dalam bentuk barang mentah yang masih bisa diolah.
Skema kedua, yaitu pengadaan lewat kilang yang dikelola oleh PT Kilang Pertamina Internasional. Lewat skema ini, PT Pertamina Patra Niaga juga hanya menerima produk dalam bentuk jadi, bukan produk mentah.
"Lewat kedua sumber ini, kita menerima (BBM) sudah dalam bentuk RON 92 atau RON 90, tidak dalam bentuk lain. Jadi kita sudah menerima bentuk Pertalite atau Pertamax sudah dari kilang atau impor," ujarnya.
Meski demikian, Ega menjelaskan, pengadaan barang dari dua skema tersebut, terutama untuk Pertamax memang masih diperlukan proses penambahan zat aditif. Hal ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kualitas BBM, dan memberikan pembeda antara Pertalite dan Pertamax.
Proses pencampuran atau blending dari dua sumber itulah, dilakukan PT Pertamina Patra Niaga lewat laboratorium-laboratorium yang dimiliki. Namun, Ega memastikan proses blending ini tidak bisa mengurangi atau menambahkan RON dari minyak yang diterima dari impor maupun dari kilang.
Setelah proses blending yang dilakukan Pertamina Patra Niaga atas BBM Impor atau dari Kilang, BPH Migas juga melakukan uji sampling bahwa produk yang dijual ke masyarakat sesuai dengan spesifikasi yang diatur oleh pemerintah.
Sehingga, menurutnya, kualitas BBM yang dijual di SPBU adalah asli dan tidak dioplos. Sebab, Pertamina Patra Niaga sudah menerima BBM dalam bentuk RON 90 atau RON 92. Selanjutnya dilakukan blending, dan dilakukan uji sampling oleh Kementerian ESDM.
"Kita menerima di terminal itu sudah dalam bentuk RON 90 atau 92, tidak ada proses perubahan RON, tapi yang ada untuk Pertamax kita tambahkan aditif, dan proses penambahan warna, proses ini injeksi blending," katanya.
(Dhera Arizona)