sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pertamina Sebut Pertamax di SPBU Sesuai Spesifikasi, Begini Kata Kejagung

News editor Ari Sandita
26/02/2025 14:33 WIB
Kejagung buka suara soal pernyataan Pertamina yang menyebut bahwa BBM Pertamax yang beredar di SPBU saat ini sudah sesuai spesifikasi.
Kejagung buka suara soal pernyataan Pertamina yang menyebut bahwa BBM Pertamax yang beredar di SPBU saat ini sudah sesuai spesifikasi. (Foto: MNC Media)
Kejagung buka suara soal pernyataan Pertamina yang menyebut bahwa BBM Pertamax yang beredar di SPBU saat ini sudah sesuai spesifikasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal pernyataan PT Pertamina Patra Niaga yang menyebut bahwa BBM Pertamax yang beredar di SPBU saat ini sudah sesuai spesifikasi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menilai, perlu dibedakan antara pernyataan Pertamina sebagai fakta saat ini dengan fakta hukum yang tengah disidik Kejagung. Dia menyebut, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah terjadi di masa lalu.

"Terkait ada isu oplosan, blending, dan lain sebagainya. Jadi penegasan, pertama saya sampaikan penyidikan perkara ini dilakukan dalam tempus waktu 2018 sampai 2023. Artinya ini sudah dua tahun lalu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Harli menjelaskan, kasus tersebut terkait Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran untuk pembelian BBM yang tidak sesuai spesifikasi. BBM yang seharusnya dibayarkan adalah untuk RON90 (Pertalite), namun dibayar dengan harga RON92 (Pertamax).

"Benar ada fakta hukum diperoleh penyidik terkait Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan nilai RO 92. Padahal di dalam kontrak itu di bawah 92, katakan RON88. Artinya, barang yang datang tidak sesuai dengan pricelist (daftar harga) yang dibayar," tuturnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement