ECONOMICS

Pertamina Tegur 12 SPBE Disinyalir Kurangi Isi Gas LPG 3 Kg

Atikah Umiyani/MPI 27/05/2024 10:50 WIB

Pertamina Patra Niaga memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang disinyalir mengisi tabung-tabung gas di bawah ketentuan volume.

Pertamina Tegur 12 SPBE Disinyalir Kurangi Isi Gas LPG 3 Kg. (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang disinyalir mengisi tabung-tabung gas di bawah ketentuan volume.

"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (27/5/2024).

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Dia menerangkan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," kata Moga.

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

Adapun 12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan," tegas Mars Ega.

Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

(YNA)

SHARE