IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas bakal mencabut izin operasional 12 stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE), lantaran ditemukan adanya pengurangan takaran isi tabung elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi.
Saat ini, PT Pertamina (Persero) melalui unit usahanya, Pertamina Patra Niaga, baru memberikan sanksi administratif.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan, sanksi administratif akan diberikan secara bertahap, namun bila teguran tidak diindahkan pelaku usaha maka sanksi yang dikenakan jauh lebih berat yakni, pencabutan izin usaha.
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan,” ujar Mars Ega yang diterima MNC Portal, Minggu (26/5/2024).
“Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," paparnya.