sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag Ancam Cabut Izin Usaha 12 SPBE Nakal, Ini Tanggapan Pertamina

Economics editor Suparjo Ramalan
26/05/2024 18:45 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas bakal mencabut izin operasional 12 stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).
Mendag Ancam Cabut Izin Usaha 12 SPBE Nakal, Ini Tanggapan Pertamina. (Foto: MNC Media)
Mendag Ancam Cabut Izin Usaha 12 SPBE Nakal, Ini Tanggapan Pertamina. (Foto: MNC Media)

Menurutnya, sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

Senada, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menyebut, sikap Pertamina tepat dengan memberikan sanksi secara tertulis terlebih dahulu. Dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha bila kecurangan masih dilakukan pelaku usaha. 

"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," ucap dia. 

Adapun, 12 SPBE yang diberi sanksi tersebar berada di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi. (WHY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement