Pertashop Bakal Diizinkan Jual Pertalite, Ini Syaratnya
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merestui Pertashop untuk menjual BBM subsidi jenis Pertalite.
IDXChannel - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merestui Pertashop untuk menjual BBM subsidi jenis Pertalite. Saat ini, kebijakan masuk dalam tahap uji coba (pilot project).
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, Pertashop yang diizinkan menjual Pertalite harus naik kelas menjadi SPBU Kompak. Nantinya, sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh pengusaha Pertashop.
"Tentu tidak semua Pertashop bisa kita lakukan uji coba itu. Hanya beberapa yang sudah betul-betul memenuhi perizinan," katanya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (28/5/2024).
Untuk naik kelas menjadi SPBU Kompak, kata Erika, pengusaha Pertashop juga harus merogoh kocek tambahan antara Rp75-Rp100 juta supaya Pertashop menjadi layak menjual Pertalite.
Dia menyebut, syarat untuk menjadi SPBU Kompak akan ketat. Pasalnya, Pertashop wajib memiliki sistem yang sudah terdigitalisasi serta kamera CCTV yang beroperasi aktif sebagai pengawasan penyaluran.
Rencananya, ada 29 Pertashop di Sulawesi yang akan masuk tahap uji coba. Dari jumlah itu, sudah ada satu Pertashop yang menjual Pertalite sejak akhir Mei 2024.
"Jadi 29 ini kebetulan semuanya di Sulawesi ya, ada satu yang sudah menyalurkan," tuturnya.
Selain itu, kata Erika, Pertashop yang menjual Pertalite dikhususkan di daerah-daerah yang jauh dari SPBU Besar. Dia berharap, kebijakan ini bisa menikmati masyarakat daerah yang ingin memakai BBM subsidi.
(RFI)