IDXChannel - Pemerintah bakal mengizinkan lembaga penyalur BBM berskala kecil, Pertashop untuk menjual Pertalite. Namun, tidak semua Pertashop bisa menjual bensin bersubsidi RON 90 itu.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan Pertamina, asosiasi pengusaha Pertashop, dan akademisi, termasuk soal formula perhitungannya.
"Sudah kami tindak lanjuti, kami lakukan kajian dengan UGM (Universitas Gadjah Mada) untuk mengkaji apakah memang tepat kalau Pertashop kita berikan untuk jual Pertalite," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR, Senin (27/5/2024).
Menurut Erika, Pertashop awalnya didesain untuk menjual BBM nonsubsidi. Hal tersebut juga sesuai aturan yang diteken lewat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. "Sehingga kalau dia bentuknya Pertashop, dia nggak bisa jual Pertalite," katanya.
Erika menegaskan, kebijakan ini masih uji coba sehingga hanya Pertashop tertentu saja yang bisa menjual Pertalite. Syaratnya, SPBU tersebut harus 'naik kelas' menjadi SPBU Kompak.