ECONOMICS

Perusahaan Singapura Gugat Keluarga Cendana Rp584 Miliar

Yulistyo Pratomo 07/04/2021 12:48 WIB

Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ktd, menjatuhkan gugatan perbuatan melawan hukum atas keluarga Cendana dan yayasan yang dipegangnya.

Perusahaan Singapura Gugat Keluarga Cendana Rp584 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ktd, menjatuhkan gugatan perbuatan melawan hukum atas keluarga Cendana dan yayasan yang dipegangnya. Tidak main-main, perusahaan ini meminta pengadilan untuk menghukum mereka dengan membayar ganti rugi sebesar Rp584 miliar.

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021), Mitora yang diwakili kuasa hukumnya Muhammad Taufan Eprom Hasibuan menggugat seluruh keluarga Cendana, termasuk satu yayasan yang dikelola oleh mereka.

Gugatan tersebut diarahkan kepada Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana (Mbak Tutut), Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih. Mitora memandang keenamnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Mitora juga meminta pengadilan untuk menghukum para tergugat untuk membayarkan ganti rugi imateril, serta tunggakan yang masing-masing sebesar Rp500 miliar dan Rp84 miliar.

"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp. 84.000.000.000.- (delapan puluh empat milyar rupiah) serta kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000.000.- (lima ratus milyar rupiah)," demikian isi gugatan Mitora melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (TYO)

SHARE