PGN (PGAS) Sinergi dengan PTGN dalam Kelola Jargas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
PGN (PGAS) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) meneken perjanjian kerja sama pengelolaan jaringan pipa gas bumi rumah tangga dan pelanggan kecil.
IDXChannel - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) melalui anak usahanya, PT Pertagas Niaga (PTGN), meneken perjanjian kerja sama pengelolaan jaringan pipa gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
Perjanjian ini kemudian disebut sebagai transaksi afiliasi, karena PTGN merupakan anak perusahaan PT Pertagas, di mana PGAS memegang kepemilikan saham mayoritas sebesar 51 persen pada Pertagas. Berdasarkan hal tersebut, PTGN termasuk entitas terafiliasi PGN yang secara tidak langsung sahamnya dimiliki oleh perseroan melalui Pertagas.
"PGAS sebagai Penyedia Pengelolaan, PT Pertagas Niaga (PTGN) sebagai Penerima Pengelolaan Pengoperasian Objek Transaksi," ujar Corporate Secretary PGAS Fajriyah Usman dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/6/2026).
Fajriyah menerangkan, sejak terbentuknya struktur Subholding Gas, PT Pertamina (Persero) menguasakan pengelolaan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (Jargas APBN) kepada perseroan, termasuk wilayah Jargas APBN yang dalam pelaksanaannya dikelola oleh PTGN (Jargas PTGN).
Kemudian, alokasi dan kontrak pasokan gas bumi atas Jargas PTGN yang sebelumnya dikelola oleh Pertamina telah dialihkan secara bertahap kepada PGAS sebagai bagian dari integrasi pengelolaan bisnis gas bumi di lingkungan Subholding Gas.
Dalam rangka menjaga efektivitas dan efisiensi operasional, kata dia, pengelolaan pelanggan serta operasi dan pemeliharaan infrastruktur Jargas PTGN tetap dilaksanakan oleh PTGN.
Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hubungan kerja sama antara PGAS dan PTGN yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Jargas. PKS Pengelolaan Jargas mengatur pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab para pihak dalam aspek pengelolaan pelanggan, pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur, pengelolaan pasokan dan pemakaian gas bumi, pelaporan berkala, serta mekanisme penggantian biaya pasokan gas bumi yang dibayarkan terlebih dahulu oleh perseroan.
"Ruang lingkup transaksi dalam PKS Pengelolaan Jargas, khususnya terkait mekanisme penggantian biaya pasokan gas bumi oleh PTGN kepada perseroan, merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan tidak termasuk dalam kategori transaksi yang dikecualikan," kata Fajriyah.
(Dhera Arizona)