PHK Secara Sepihak? Karyawan Harus Tahu Cara Mengikuti Program JKP
Bagaimana cara mengikuti program JKP?
IDXChannel – Bagaimana cara mengikuti program JKP? Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah bagian dari program perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memberikan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi lowongan kerja bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.
Cara Mengikuti Program JKP
Berikut adalah cara mengikuti program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bisa Anda pahami:
1. Pastikan Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Untuk dapat mengikuti program JKP, Anda harus terlebih dahulu menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Program ini hanya berlaku untuk pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, baik itu pekerja formal (karyawan perusahaan) maupun pekerja informal yang mendaftar secara mandiri.
2. Pastikan Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Program JKP hanya dapat diakses oleh pekerja yang mengalami PHK atau kehilangan pekerjaan secara tidak sukarela. Jika Anda mengalami pemutusan hubungan kerja, pastikan Anda memiliki surat keterangan PHK dari perusahaan tempat Anda bekerja.
3. Periksa Kelayakan untuk Mengajukan Klaim
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat kelayakan program JKP, seperti:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 12 bulan berturut-turut.
- Mengalami PHK yang sah dan bukan karena kesalahan Anda (misalnya, PHK karena alasan perusahaan bukan karena tindakan yang merugikan perusahaan).
- Tidak mengundurkan diri atau mengajukan permohonan berhenti kerja secara sukarela.
4. Ajukan Klaim Melalui Aplikasi atau Website BPJS Ketenagakerjaan
Setelah memenuhi syarat, Anda bisa mengajukan klaim JKP melalui:
- Aplikasi BPJSTKU
Unduh dan buka aplikasi BPJSTKU di smartphone Anda, kemudian pilih menu "Klaim JKP" untuk mengajukan klaim.
- Website BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan login ke akun Anda. Pilih menu klaim JKP dan ikuti instruksi untuk mengajukan klaim.
5. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk mengajukan klaim JKP antara lain:
- Surat Keterangan PHK dari perusahaan.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau nomor peserta.
- KTP atau identitas diri.
- Surat keterangan lainnya yang mungkin diperlukan (misalnya surat keterangan tidak sedang bekerja).
6. Proses Verifikasi dan Persetujuan
Setelah mengajukan klaim, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi atas dokumen yang diajukan. Jika semua dokumen valid dan memenuhi syarat, klaim Anda akan diproses untuk mendapatkan manfaat dari program JKP.
7. Menerima Manfaat JKP
Setelah klaim disetujui, Anda akan menerima manfaat JKP berupa:
- Uang tunai
Pencairan dana tunai untuk membantu mencukupi kebutuhan hidup selama masa pencarian pekerjaan.
- Pelatihan dan Pendidikan
Akses pelatihan keterampilan untuk mempersiapkan kembali Anda memasuki dunia kerja.
- Informasi Lowongan Kerja
Akses informasi lowongan pekerjaan yang relevan melalui platform yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
8. Pemantauan dan Pengawasan
Program JKP tidak hanya memberikan bantuan uang tunai, tetapi juga mendampingi Anda dalam proses pencarian pekerjaan melalui berbagai layanan, seperti bimbingan karir dan pelatihan keterampilan. BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan informasi mengenai lowongan pekerjaan yang tersedia.
9. Tindak Lanjut Setelah Program
Setelah masa tunjangan selesai atau Anda sudah mendapatkan pekerjaan baru, program JKP akan berakhir. Pastikan Anda melaporkan status pekerjaan Anda kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk pembaruan status.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memanfaatkan program JKP untuk mendapatkan bantuan saat mengalami kehilangan pekerjaan. Program ini dirancang untuk membantu pekerja dalam masa transisi dan meningkatkan peluang mereka untuk kembali bekerja.
(Shifa Nurhaliza Putri)