IDXChannel – Mungkin banyak orang yang belum mengetahui apa saja syarat dan cara daftar JKP.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program dari pemerintah berupa jaminan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Bentuk jaminan yang diberikan pemerintah berupa manfaat uang tunai, pelatihan kerja, dan akses untuk informasi pasar kerja. Lalu, bagaimana dengan syarat dan cara daftar JKP? Berikut pembahasannya:
Syarat Daftar JKP
Sebelum melakukan pendaftaran JKP, ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan dan harus dipersiapkan, antara lain:
Baca Juga:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia maksimal 54 tahun.
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti JKK, JKM, JHT, dan JP.
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro yang telah mengikuti JKK, JKM, dan JHT.
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah di Program JKN BPJS Kesehatan.