IDXChannel - Amerika Serikat (AS) berencana mewajibkan warga negara asing yang mengajukan visa bisnis atau pariwisata untuk membayar uang jaminan hingga USD15.000 atau sekitar Rp245 juta.
"Dalam program percontohan jaminan visa, petugas konsuler dapat mewajibkan pemohon visa bisnis dan turis tertentu untuk membayar jaminan sebesar USD5.000, USD10.000, atau USD15.000," kata Departemen Luar Negeri AS dalam sebuah draf pemberitahuan, dilansir dari Xinhua pada Selasa (5/8/2025).
Program ini akan berlaku efektif 15 hari setelah pemberitahuan tersebut resmi dipublikasikan.
Syarat uang jaminan ini mungkin diwajibkan bagi wisatawan dari negara-negara yang diidentifikasi oleh Departemen Luar Negeri memiliki tingkat overstay visa yang tinggi, atau informasi penyaringan dan verifikasi yang kurang memadai, menurut pemberitahuan tersebut.
Pemberitahuan tersebut tidak menyebutkan nama negara-negara yang terdampak, tetapi menyebutkan daftar negara tersebut akan dirilis secara daring setidaknya 15 hari sebelum berlaku efektif.