Cara Daftar JKP
Setelah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan, ada beberapa tahapan untuk mendaftar pada program JKP. Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (20/4/2023), proses pendaftaran program JKP adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
- Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP.
- Peserta mendaftar baru. Mengisi formulir pendaftaran BPJAMSOSTEK sesuai prosedur pendaftaran peserta baru. Cara Cek Eligibilitas Pemberi Kerja/Badan Usaha:
- Usaha Besar dan Menengah (JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM).
- Usaha Kecil dan Mikro, sekurang-kurangnya pada program (JKN, JKK, JHT, dan JKM).
Syarat Pengajuan Klaim JKP
Anda dapat mengajukan klaim JKP di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat sebagai berikut:
- Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJK Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan
- Telah membayar iuran JKP selama 6 bulan berturut-turut sebelum terkena PHK
- Jangka waktu pengajuan JKP dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga 3 bulan setelahnya.
Itulah pembahasan mengenai syarat dan cara daftar JKP. Semoga artikel ini dapat membantu dan menambah wawasan Anda.