sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Inilah Syarat dan Cara Daftar JKP Agar Mendapat Jaminan Jika Terkena PHK

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
20/04/2023 16:30 WIB
Mungkin banyak orang yang belum mengetahui apa saja syarat dan cara daftar JKP. 
Catat, Inilah Syarat dan Cara Daftar JKP Agar Mendapat Jaminan Jika Terkena PHK (Foto: MNC Media)
Catat, Inilah Syarat dan Cara Daftar JKP Agar Mendapat Jaminan Jika Terkena PHK (Foto: MNC Media)

Cara Daftar JKP

Setelah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan, ada beberapa tahapan untuk mendaftar pada program JKP. Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (20/4/2023), proses pendaftaran program JKP adalah sebagai berikut:

  1. Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP.
  2. Peserta mendaftar baru. Mengisi formulir pendaftaran BPJAMSOSTEK sesuai prosedur pendaftaran peserta baru. Cara Cek Eligibilitas Pemberi Kerja/Badan Usaha:
  1. Usaha Besar dan Menengah (JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM).
  2. Usaha Kecil dan Mikro, sekurang-kurangnya pada program (JKN, JKK, JHT, dan JKM).

Syarat Pengajuan Klaim JKP

Anda dapat mengajukan klaim JKP di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat sebagai berikut:

  1. Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJK Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan
  2. Telah membayar iuran JKP selama 6 bulan berturut-turut sebelum terkena PHK
  3. Jangka waktu pengajuan JKP dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga 3 bulan setelahnya.

Itulah pembahasan mengenai syarat dan cara daftar JKP. Semoga artikel ini dapat membantu dan menambah wawasan Anda.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement