IDXChannel – Mungkin banyak orang yang belum mengetahui apa saja syarat dan cara daftar JKP.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program dari pemerintah berupa jaminan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Bentuk jaminan yang diberikan pemerintah berupa manfaat uang tunai, pelatihan kerja, dan akses untuk informasi pasar kerja. Lalu, bagaimana dengan syarat dan cara daftar JKP? Berikut pembahasannya:
Syarat Daftar JKP
Sebelum melakukan pendaftaran JKP, ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan dan harus dipersiapkan, antara lain:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia maksimal 54 tahun.
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti JKK, JKM, JHT, dan JP.
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro yang telah mengikuti JKK, JKM, dan JHT.
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah di Program JKN BPJS Kesehatan.
Cara Daftar JKP
Setelah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan, ada beberapa tahapan untuk mendaftar pada program JKP. Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (20/4/2023), proses pendaftaran program JKP adalah sebagai berikut:
- Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP.
- Peserta mendaftar baru. Mengisi formulir pendaftaran BPJAMSOSTEK sesuai prosedur pendaftaran peserta baru. Cara Cek Eligibilitas Pemberi Kerja/Badan Usaha:
- Usaha Besar dan Menengah (JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM).
- Usaha Kecil dan Mikro, sekurang-kurangnya pada program (JKN, JKK, JHT, dan JKM).
Syarat Pengajuan Klaim JKP
Anda dapat mengajukan klaim JKP di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat sebagai berikut:
- Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJK Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan
- Telah membayar iuran JKP selama 6 bulan berturut-turut sebelum terkena PHK
- Jangka waktu pengajuan JKP dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga 3 bulan setelahnya.
Itulah pembahasan mengenai syarat dan cara daftar JKP. Semoga artikel ini dapat membantu dan menambah wawasan Anda.