IDXChannel—Ketahui perbedaan antara jaminan dan agunan. Keduanya sama-sama digunakan dalam pengajuan kredit, oleh sebab itu banyak orang menganggap jaminan adalah agunan dan sebaliknya.
Padahal keduanya memiliki definisi dan cakupan yang berbeda, meskipun sama-sama dipakai dalam proses pengajuan kredit. Pinjaman yang mengharuskan debitur memberikan agunan ataupun jaminan, biasanya bernilai cukup tinggi.
Masyarakat mengenal agunan lewat produk-produk pinjaman KTA, atau Kredit Tanpa Agunan, yang diartikan secara umum sebagai kredit konsumtif tanpa agunan sebagai syarat pengajuannya.
Menurut UU No. 7/1992 pasal 8 juncto UU No. 10/1998, agunan didefinisikan sebagai jaminan tambahan yang diserahkan debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Sementara jaminan didefinisikan sebagai keyakinan atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi utang atau mengembalikan pembiayaan yang dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.