Melansir Bank Mega Syariah dan OCBC NISP (22/4), agunan merupakan aset berwujud maupun tidak berwujud yang dapat dipindahtangankan dan dijadikan jaminan kepada kreditur saat debitur mengajukan pinjaman.
Sementara jaminan adalah tanggungan atas pinjaman yang diterima debitur, atau garansi atau janji untuk menanggung utang ketika kewajiban tidak terpenuhi, atau segala sesuatu yang diberikan debitur kepada kreditur untuk menjamin utangnya.
Meskipun sekilas sama, jaminan sebenarnya mencakup skema garansi yang lebih luas. Tidak hanya berupa aset berwujud ataupun tidak berwujud, tetapi bisa juga berbentuk garansi dari pihak ketiga, atau jaminan dalam bentuk lain yang disepakati.
Sementara agunan terbatas dalam wujud fisik dan non-fisik, dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu aset dapat dijadikan agunan pinjaman, yakni:
- Harus memiliki nilai ekonomis yang bisa ditukar dengan uang
- Hak kepemilikannya dapat dipindahtangankan dengan mudah
- Punya nilai yuridis (bank didahulukan ketika agunan dilikuidasi)
Ada dua jenis agunan berwujud, yakni agunan bergerak dan tidak bergerak. Contoh agunan bergerak misalnya kendaraan bermotor, kapal, pesawat, dan sebagainya. Sementara contoh agunan tidak bergerak adalah lahan, bangunan, mesin produksi, emas, surat kontrak, dan sebagainya.