IDXChannel - Apakah jaminan pensiun bisa dicairkan sebelum 56 tahun? Lewat artikel ini kami akan membahas dengan syaratnya.
Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan mempertanyakan apakah Jaminan Pensiun (JP) dapat dicairkan sebelum mencapai usia 56 tahun. Jaminan Pensiun merupakan salah satu program perlindungan yang diberikan kepada pekerja untuk memastikan kesejahteraan di masa tua setelah mereka berhenti bekerja.
Lantas apakah jaminan pensiun bisa dicairkan sebelum umur 56 tahun? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan Sebelum Umur 56 Tahun
Program ini dirancang untuk membantu peserta yang kehilangan penghasilan karena pensiun atau mengalami cacat permanen. Peserta yang terdaftar dalam program JP akan menerima manfaat berupa uang tunai bulanan, asalkan mereka telah membayar iuran selama minimal 15 tahun.
Menurut informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, pencairan Jaminan Pensiun umumnya dilakukan setelah peserta mencapai usia pensiun, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.