sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan Sebelum Umur 56 Tahun? Berikut Syaratnya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
25/09/2024 13:00 WIB
Apakah jaminan pensiun bisa dicairkan sebelum 56 tahun? Lewat artikel ini kami akan membahas dengan syaratnya.
Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan Sebelum Umur 56 Tahun? Berikut Syaratnya. (FOTO: MNC MEDIA)
Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan Sebelum Umur 56 Tahun? Berikut Syaratnya. (FOTO: MNC MEDIA)

Sesuai Pasal 15, usia pensiun awalnya ditetapkan 56 tahun. Namun, sejak 1 Januari 2019, usia pensiun berubah menjadi 57 tahun dan akan terus meningkat 1 tahun setiap 3 tahun hingga mencapai 65 tahun. Pada tahun 2023, usia pensiun adalah 58 tahun. Artinya, peserta dapat mencairkan Jaminan Pensiun setelah mencapai usia 58 tahun, meskipun mereka telah pensiun lebih awal.

Pencairan Jaminan Pensiun sebelum usia tersebut hanya bisa dilakukan dalam dua kondisi, yaitu apabila peserta mengalami cacat permanen atau meninggal dunia. Dalam hal cacat permanen, peserta akan menerima manfaat tunai secara langsung. Sementara, jika peserta meninggal dunia, dana akan diberikan kepada ahli waris yang sah, seperti istri, anak, atau orang tua.

Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan Sebelum Umur 56 Tahun? Berikut Syaratnya. (FOTO: MNC MEDIA)

Syarat Pencairan Jaminan Pensiun

Persyaratan untuk mencairkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda, tergantung pada kondisi peserta. Berikut adalah rincian syarat pencairan bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun, cacat permanen, atau meninggal dunia.

1. Peserta yang Telah Mencapai Usia Pensiun:

  • Mengisi Formulir 7 (Form JP BPJS Ketenagakerjaan) yang bisa didapatkan di kantor BPJAMSOSTEK atau di situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK.
  • KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

2. Peserta yang Mengalami Cacat Permanen:

  • Mengisi Formulir 7 (JP BPJS Ketenagakerjaan).
  • Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
  • KTP.
  • Fotokopi KK.
  • Surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa peserta mengalami cacat total tetap.
  • Surat keterangan dari perusahaan atau pemberi kerja yang menyatakan ketidakmampuan peserta untuk bekerja.

3. Peserta yang Meninggal Dunia:

  • Mengisi Formulir 7 (JP BPJS Ketenagakerjaan).
  • KPJ.
  • KTP ahli waris atau wali yang mengurus BPJS Ketenagakerjaan.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah (jika ahli waris adalah pasangan).
  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan yang telah dilegalisasi.
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisasi.

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, peserta atau ahli waris dapat langsung mendatangi kantor BPJAMSOSTEK terdekat untuk proses pencairan dana.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement