Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya baru bisa dilakukan setelah peserta mencapai usia pensiun, yang pada tahun 2023 adalah 58 tahun.
Namun, dalam kondisi cacat permanen atau meninggal dunia, peserta atau ahli warisnya dapat mencairkan dana lebih awal. Dengan syarat dan prosedur yang jelas, peserta dapat memastikan bahwa hak mereka terlindungi dengan baik.
Itulah penjelasan apakah jaminan pensiun bisa dicairkan sebelum umur 56 tahun. Semoga informasi ini berguna dari Anda. (MYY)