Pj Gubernur DKI Sebut Besaran UMP 2023 Masih Dibahas, Heru Budi: Lagi Dihitung Sama-Sama
Pengumuman resmi terkait besaran UMP 2023 kemungkinan sebelum tanggal 28 November atau tepat pada tanggal tersebut.
IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yang diajukan Pemprov masih dalam penghitungan.
Bahkan dia menyebut pengumuman resmi terkait besaran UMP 2023 kemungkinan sebelum tanggal 28 November atau tepat pada tanggal tersebut.
"Mungkin sebelum tanggal 28 atau pas tanggal 28 (November). Lagi dihitung sama-sama. Laporan resminya dari Dinas Tenaga Kerja juga belum ke saya. Mereka masih dibahas di internal," ucap Heru kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
Heru menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Ia mengaku tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Nggak (pakai PP Nomor 36 Tahun 2021) kan ada Permen 18,” ujar Heru.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon menjelaskan angka kisaran Rp4,7-Rp5,1 juta untuk UMP merupakan usulan dari perwakilan pengusaha, Pemprov DKI, hingga asosiasi pekerja dalam sidang dewan pengupahan. Ia menjelaskan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021, Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp4,7 juta.
Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, mengusulkan kenaikan 5,11 persen sebesar Rp4,8 juta. Sedangkan Pemprov DKI mengajukan perhitungan yang tidak jauh berbeda dengan Kadin, dengan kenaikan 5,6 persen sebesar Rp4,9 juta.
Lebih lanjut, Herber menyampaikan keberatan pengusaha terkait usulan unsur pekerja yang mencapai 10,55 persen atau menjadi Rp5,1 juta.
(SAN)