ECONOMICS

PMN Waskita (WSKT) Rp3 Triliun Ditunda, Pemerintah Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak

Suparjo Ramalan 23/05/2023 18:45 WIB

Kementerian BUMN memastikan penundaan pencairan PMN untuk PT Waskita Karya Tbk Tahun Anggaran 2022 tidak berdampak buruk bagi pengerjaan proyek infrastruktur.

PMN Waskita (WSKT) Rp3 Triliun Ditunda, Pemerintah Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian BUMN memastikan penundaan pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Waskita Karya Tbk Tahun Anggaran 2022 tidak berdampak buruk bagi pengerjaan proyek infrastruktur yang ditangani perusahaan saat ini. 

Padahal, suntikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 3 triliun tersebut dialokasikan Kementerian Keuangan untuk pengerjaan dua proyek jalan tol Waskita Karya. 

Kedua proyek yang dimaksud adalah Jalan Tol Kayu Agung - Palembang Betung senilai Rp2 triliun dan tol Ciawi - Sukabumi sebesar Rp1 triliun.

"Enggak lah, nggak ada urusannya [dampak buruk terhadap proyek infrastruktur]," ungkap Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, saat ditemui wartawan di Kementerian BUMN, Selasa (23/5/2023). 

Penundaan kucuran anggaran segar itu diumumkan langsung Kementerian Keuangan, lantaran Waskita Karya masih dalam proses restrukturisasi utang. Emiten konstruksi pelat merah ini memang membukukan liabilitas, termasuk utang senilai Rp84,37 triliun per 31 Maret 2023.

Meski diyakini Tim Restrukturisasi bisa bekerja cepat untuk memulihkan keuangan Waskita melalui skema penyehatan dengan memberikan opsi penundaan pembayaran utang, Arya menyebut proses itu harus mendapat persetujuan dari seluruh kreditur. 

Artinya, Waskita Karya masih berpotensi melewati jalan berliku, bila proposal restrukturisasi ditolak kreditur lain. 

"Kalau restrukturisasinya nggak disetujui kan, nggak bisa masuk, jadi kayak persetujuan dari pada misalnya obligor perbankan gitu, kalau mereka setuju udah, makanya Waskita itu menerapkan namanya non diskriminatif ya perlakuan yang sama untuk semua yang pemberi utang kepada Waskita," ucapnya. 

"Jadi, kalau nanti udah disetujui semua oleh obligor maupun yang memberi utang pada lembaga keuangan, yaudah," lanjutnya.

Arya sendiri belum bisa memastikan kapan finalisasi atas upaya penyehatan keuangan emiten berkode saham WSKT itu. Dia menyebut saat ini proses negosiasi masih dilakukan oleh obligor dan Tim Restrukturisasi. 

Adapun PMN senilai Rp 3 triliun akan dicairkan Kementerian Keuangan setelah seluruh tahapan restrukturisasi keuangan sudah rampung Waskita Karya. 

"Kan proses itu kan semua ada prosesnya lagi. kan semua tergantung rapat dari masing-masing obligor dan sebagainya. kan selesai dulu baru (PMN)," tuturnya.

(SLF) 

SHARE