ECONOMICS

PNBP Pengelolaan Ruang Laut KKP Melesat 400 Persen di 2021

Azfar Muhammad 18/12/2021 08:31 WIB

KKP catat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor pengelolaan ruang laut sebesar Rp27,26 miliar atau 399 persen di tahun 2021. 

PNBP Pengelolaan Ruang Laut KKP Melesat 400 Persen di 2021 (Dok.MNC Media)

IDXChannel – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) mencatat total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor pengelolaan ruang laut sebesar Rp27,26 miliar atau 399 persen di tahun 2021. 

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari menerangkan bahwa realisasi tersebut ini melampaui target Rp6,82 miliar yang sebelumnya ditetapkan. bersumber dari beberapa kegiatan yaitu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), pemanfaatan kawasan konservasi, pemanfaatan jenis ikan serta pemanfaatan pulau-pulau kecil. 

“Sesuai mandat yang diberikan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, capaian dari subsektor pengelolaan ruang laut diperoleh dari KKPRL, pemanfaatan kawasan konservasi, pemanfaatan jenis ikan, dan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan total PNBP Rp27,26 miliar di tahun 2021 atau meningkat 399 persen dari target semula Rp6,82 miliar,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut  dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Sabtu (18/12/2021).

Lebih lanjut Tari juga menjelaskan dari rencana tata ruang laut, PNBP yang diperoleh melalui manfaat ekonomi langsung dari rencana zonasi per hari ini senilai Rp. 20.972.003.572,- melampaui target yang ditetapkan yaitu Rp.233.595.000,-.

Agar masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dapat terus menjaga kawasan lebih baik, selama tahun 2021 KKP melalui Ditjen PRL juga memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana kepada 28 Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK). 

Sementara itu, guna mendorong implementasi ekonomi biru, program unggulan pengelolaan ruang laut di tahun 2022.Adapun proagram meliputi peningkatan nilai investasi di wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dengan perizinan dasar berusaha (KKPRL) dan perizinan berusaha.

“Di antaranya melalui penanaman modal asing di pulau-pulau kecil, reklamasi, pemanfaatan air laut, wisata bahari, pemanfaatan BMKT, sumberdaya. nonhayati/ nonkonvensional, pengusahaan pariwisata alam dan perairan di kawasan konservasi serta pemanfaatan jenis ikan,” pungkasnya. 

(IND) 

SHARE