IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini menggratiskan biaya sertifikasi produk perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perilaku (BKIPM) untuk kebutuhan domestik.
Kepala BKIPM Rina mengatakan melalui sertifikasi produk perikanan, dapat menjaga mutu serta kualitas yang sesuai standar keamanan sehingga memiliki nilai jual yang lebih kepada konsumen.
"Jadi semua para pengusaha perikanan yang melalui produknya melewati karantina itu tidak kita tarik biaya kalau domestik, sertifikat gratis, pengujian kalau untuk lalulintas gratis," ujar Rina pada konferensi persnya di Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Rina menjelaskan kebijakan tersebut diambil guna memperkuat industri sektor perikanan di sektor hulu terutama pasar domestik sehingga diharapkan dapat lebih menggairahkan perekonomiannya.
"Kami hitung di bulan Oktober, satu Bulan penuh, lalulintas domestik itu kalau tidak diberikan tarif 0 rupiah, itu sebetulnya KKP akan mendapat PNBP Rp3,6 miliar, tapi karena kita jadikan Rp0 rupiah, maka 3,6 itu dikembalikan kepada masyarakat," sambung Rina.